Home »
Tips
» Awas, Penipuan Berkedok Travel Tour Online
Polres
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku penipuan berkedok
jasa travel online. Pelaku yang diketahui bernama Jojo (24) warga Jalan
Rawa baru I, Kelurahan Semampir, Surabaya ini berhasil mengeruk uang
Rp116.500.000. Modusnya adalah menjanjikan korbannya untuk tur ke luar
negeri.
Kasatreskrim
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Aldy Sulaeman mengatakan,
pelaku ditangkap setelah ada laporan dari 13 orang yang merasa ditipu.
Modusnya,
adalah pelaku menyebar informasi perjalanan wisata melalui Blackberry
Messenger (BBM). Dalam pesan berantai itu, pelaku mengatasnamakan Bagong
Biker Tours yang menawarkan paket wisata murah ke luar negeri yakni
Singapura, Hongkong, Thailand hingga sejumlah negara di Eropa.
"Tersangka dilaporkan karena melakukan penipuan dengan menyebar broadcast travel," kata Aldy, Selasa (26/5/2015).
Para
korban ini, kemudian diminta mentransfer uang ke rekeningan BCA dan
Mandiri. Rupanya, pelaku tidak juga memberangkatkan di hari yang telah
disepakati. Korban
tergiur lantaran harga per paket yang ditawarkan oleh pelaku tergolong
murah meriah. Untuk tur di negara-negara Asia pelaku hanya mematok Rp3
juta sedangkan paket tur ke negera Eropa sebesar Rp15 juta. "Sudah ada 13 orang yang tertipu. Total uang yang sudah diterima tersangka sekitar Rp116.500.000," ujar Aldy.
Sementara
itu, di hadapan petugas, Jojo mengaku menjalankan bisnis wisatanya
secara online sejak November 2014. Bahkan, perusahananya itu telah
memberangkatkan sejumlah orang ke luar negeri.
Namun,
saat kurs dolar naik ia mengaku mengalami kerugian karena harga paket
wisatanya menggunakan rupiah. "Saya akhirnya rugi, dan memutar uang dari
pelanggan baru. Jadi uangnya saya putar, bukan karena saya ingin
menipu," kilahnya.
Dari
penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa
HP merek Oppo yang digunakan tersangka untuk broadcast informasi wisata
murah, ATM BCA beserta buku tabungannya, ATM Mandiri beserta
tabungannya, 12 print out bukti transfer banking BCA via email dan uang
tunai Rp3,8 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.