Awas, Penipuan Berkedok Travel Tour Online

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku penipuan berkedok jasa travel online. Pelaku yang diketahui bernama Jojo (24) warga Jalan Rawa baru I, Kelurahan Semampir, Surabaya ini berhasil mengeruk uang Rp116.500.000. Modusnya adalah menjanjikan korbannya untuk tur ke luar negeri.
kena-tipu
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Aldy Sulaeman mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari 13 orang yang merasa ditipu.
Modusnya, adalah pelaku menyebar informasi perjalanan wisata melalui Blackberry Messenger (BBM). Dalam pesan berantai itu, pelaku mengatasnamakan Bagong Biker Tours yang menawarkan paket wisata murah ke luar negeri yakni Singapura, Hongkong, Thailand hingga sejumlah negara di Eropa.


"Tersangka dilaporkan karena melakukan penipuan dengan menyebar broadcast travel," kata Aldy, Selasa (26/5/2015).
Para korban ini, kemudian diminta mentransfer uang ke rekeningan BCA dan Mandiri. Rupanya, pelaku tidak juga memberangkatkan di hari yang telah disepakati. Korban tergiur lantaran harga per paket yang ditawarkan oleh pelaku tergolong murah meriah. Untuk tur di negara-negara Asia pelaku hanya mematok Rp3 juta sedangkan paket tur ke negera Eropa sebesar Rp15 juta. "Sudah ada 13 orang yang tertipu. Total uang yang sudah diterima tersangka sekitar Rp116.500.000," ujar Aldy.
Sementara itu, di hadapan petugas, Jojo mengaku menjalankan bisnis wisatanya secara online sejak November 2014. Bahkan, perusahananya itu telah memberangkatkan sejumlah orang ke luar negeri.


Namun, saat kurs dolar naik ia mengaku mengalami kerugian karena harga paket wisatanya menggunakan rupiah. "Saya akhirnya rugi, dan memutar uang dari pelanggan baru. Jadi uangnya saya putar, bukan karena saya ingin menipu," kilahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP merek Oppo yang digunakan tersangka untuk broadcast informasi wisata murah, ATM BCA beserta buku tabungannya, ATM Mandiri beserta tabungannya, 12 print out bukti transfer banking BCA via email dan uang tunai Rp3,8 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.


Sumber : news.okezone.com